Aspek Hukum Kecelakaan Kapal

Aspek Hukum Kecelakaan Kapal
   
LANDASAN HUKUM PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL



LANDASAN HUKUM NASIONAL

Ordonansi No.215 Tahun 1934 jo. No.2 Tahun 1938 dengan segala peraturan dan perubahannya, antara lain dengan Keputusan Presiden No.28 Tahun 1971 dan No.32 Tahun 1984;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang buku kedua;
Schepen Ordonantie 1935 dan Schepen Verordening 1935 serta peraturan dan perubahannya;
Undang-Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Keputusan Menteri No.15 Tahun 1999 tentang Organisasi Mahkamah Pelayaran
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No.1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal;
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.62 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.43 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.37 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

LANDASAN HUKUM INTERNASIONAL

Safety of Life at Sea Conventation (SOLAS) Tahun 1974.
Standard Training Certification and Watch Keeping (STCW) Tahun 1978;
Marine Polution (MARPOL) Tahun 1978;
Collition Regulation (CORLEG) Tahun 1972;
International Safety Management Code (ISM Code);
International Convention On Civil Liability for Oil Polution (CLC) Tahun 1969;
International Convention on The Established of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage Tahun 1971;
International Convention on Safety Containers Tahun 1972;
Torremolinos International Convention for The Safety of Fishing Vessles Tahun 1977.