Ada berbagai alasan mengapa Densus 88 dibubarkan ;
1. Keberadaanya berada di Indonesia dan anggotanya adalah warganegara Indonesia, tetapi sebagian besar keuangan, strategi, otak penggeraknya atau dalang dan remote controlnya berada di Amerika. Jadi kedaulatan Indonesia telah terjajah dengan sendirinya. Cukuplah hanya telekomunikasi kita yang terjajah dengan penjualan BUMN dengan harga dan waktu yang tidak tranparan seperti Telkom. Akibatnya informasi negara dikuasai asing, dan tidak perlu lagi mengutus banyak Inteligen ke RI. Ini bentuk penjajahan gaya baru..
2. Terorisasi hanya untuk mendiskreditkan umat Islam. Ini karena disaat berlaku tindakan yang lebih jahat oleh umat lain seperti di Papua, Poso dan sebagainya, istilah teroris tidak digunakan lagi.
3. Densus memberlakukan hukum perang dalam keadaan damai. Banyak TERSANGKA yang tidak bersenjata tetapi diberlakukan tidak manusiawi. Rumah tepi sawah yang berisi seorang tersangka didor dengan bekas tembakan ratusan ribu peluru, perangkain bunga, yang sedang solat ditembak, yang lagi bawa motor dan banyak lagi kasus kejahilan polisi lainnya.
4. Polisi sangat tidak profesional dalam SOP Standart Operational Procedure, sehingga Densus 88 Identik dengan pelanggaran HAM.
5. Densus 88 melanggar konsep trias politica yang memiliki eksekutif, legislatif & yudikatif. Densus sering melakukan wewenang hakim, bahkan sipir penjara. Seseorang tidak boleh dihukum sebelum ia dibuktikan bersalah di pengadilan dan sebagainya.
6. Melanggar konsep demokrasi dari, oleh dan untuk masyarakat menjadi dari RI, Oleh RI dan untuk Amerika.
7. Tindakan Densus tidak sedikit pun mengurangkan kekerasan di tanah air, tetapi justeru meningkatkan perlawanan karena adanya reaksi dari aksi yang bar-bar dan hukum rimba.
8. Asas good governance yang dinyatakan PBB dilanggar mentah-mentah oleh Densus 88 seperti; partisipasi, rule of low, transperansi,responsiveness pertanggungjawaban, orietasi konsesus, persamaan, efektif efisien, akauntabiliti, strategik, integritas dan sebagainya.
9. Indonesia sekarang sudah merdeka, bukan dizaman kekuasaan Belanda lagi atau juga bukan di bawah jajahan tentara Jepang yang kejam, tidak manusiawi, kebal hukum, berbuat semaunya tanpa aturan.
10. Polisi dan Densus 88 adalah pegawai negeri yang diangkat oleh negara dan dibayar gajinya oleh uang warganegara untuk memberi kebaikan bagi warganegara bukan sebaliknya.